Yudi dinilai tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi dan tidak mau mengakui perbuatan.
Mejelis hakim juga mencabut hak politik Nur Alam. Pencabutan hak politik itu sesuai tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK mengaku baru mencabut hak politik terhadap 26 orang koruptor sejak 2013-2017. Sementara, untuk perkara tahun 2018 masih dalam proses persidangan.
KPK menyebut pencabutan hak politik bagi seluruh penyelenggara negara yang terlibat korupsi cukup penting. Hal itu guna memberi efek jera kepada para koruptor.
Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa untuk mencabut hak politik Wahyu Setiawan
Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Edhy selama 2 tahun. Pencabutan itu terhitung sejak Edhy selesai menjalani masa pidana pokok yakni pidana 5 tahun penjara.